Dari jumlah itu, delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara lima lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” tambahnya.
Kata Candra, peran dari 18 pelaku ini ada yang sebagai kurir dan pengedar narkoba. Adapun barang haram yang didapat para pelaku ini berasal dari Jakarta dan Tangerang.
Sementara untuk proses transaksinya, ada yang menempelkan maupun menaruh narkoba itu pada tempat yang telah ditentukan melalui telepon seluler.
Baca Juga: Pengedar Pil Koplo di Cikeusal Ditangkap
Selain itu, ada juga yang bertransaksi maupun menjualnya melalui media sosial (medsos) seperti WhatsApp maupun Instagram.
“Mereka ini menjualnya, lewat medsos baik WhatsApp maupun Instagram setelah itu narkoba ditempatkan pada titik yang telah ditentukan antara penjual dan pembeli. Dari hasil pemeriksaan, ternyata barang haram itu didapat para pelaku dari wilayah Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.