Atas perbuatannya itu, kata Candra, para pelaku narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan, untuk pelaku pengedar obat keras dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami berkomitmen, memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri, kami mengimbau kepada masyarakat untuk membantu, dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.
Chandra juga mengatakan, Polres Serang telah mendirikan kampung narkoba yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.
Kampung narkoba ini masih aktif dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi tentang bahanya narkoba kepada masyarakat maupun para pelajar.