Sengketa Lahan SD Negeri Kuranji, Ahli Waris Bantah Ada Kesepakatan Bersama Pemkot Serang

Pemkot
DISEGEL: SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang disegel oleh ahli waris dengan menggunakan kayu dan bambu. (DOC. BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kuasa hukum Ahmad Bin Samin membantah adanya titik terang atau kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengenai sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan. Bahkan, pada pertemuan mediasi yang difasilitasi Kapolresta Serang Kota pada pekan lalu ditunda karena belum adanya titik temu.

Kuasa Hukum Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik mengatakan, pada mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu belum ditemukan solusi untuk menyelesaikan sengketa tersebut, maupun titik temu antara kliennya dengan Pemkot Serang. Bahkan, belum ada kesepakatan apapun antara kedua belah pihak seperti yang dikatakan oleh Pemkot Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sengketa Tanah SDN Kuranji Tempuh Mediasi

“Belum ada kesepakatan apapun, kemarin itu ketika mediasi tidak ada titik terang ataupun titik temu yang mengarah kesepakatan. Malah mediasi itu ditunda, karena belum ada titik temunya,” katanya, Senin (22/7).

Pos terkait