Soal Sengketa Tanah SD Negeri Kuranji, Ahli Waris Minta Aset Tanah Seluas 2.000 Meter

Tanah
Kepala Dindikbud Kota Serang saat diwawancarai oleh awak media, pada Rabu (24/7). (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji, Kecamatan Taktakan, yang berujung dilakukan penyegelan sekolah. Hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Bahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menyebutkan, kuasa hukum yang mengaku sebagai ahli waris meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menyerahkan tanah dengan luas sekitar 2.000 meter persegi yang berlokasi tidak jauh dari sekolah tersebut.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan, karena tanah yang dimaksud merupakan aset milik Pemkot Serang yang telah terdata dalam inventarisir pencatatan aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Bacaan Lainnya

Apabila diserahkan tanpa menggunakan prosedur secara hukum, maka dinilai telah melawan hukum. Sehingga, harus melalui jalur gugatan dan putusan pengadilan.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tb Suherman menjelaskan, mengenai persoalan sengketa di SDN Kuranji Kota Serang saat ini sedang dalam proses mediasi untuk penyelesaiannya.

Pos terkait