Tak Netral, Kades Bisa Diberhentikan

Tak Netral
Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kepala Desa (Kades) dituntut netral dalam Pilkada Serentak ini. Lantaran, jika terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon maka bisa berakibat pemberhentian dari jabatannya.

Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya menjaga netralitas aparatur pemerintahan. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN) di lilngkup Pemkab hingga apartur di bawahnya seperti perangkat kelurahan/desa hingga Kadesnya.

Bacaan Lainnya

Rudy mengatakan, pemerintah daerah bisa saja memberikan sanksi tegas kepada aparatur pemerintah tidak netral dalam Pilkada. Bahkan, termasuk Kades yang tak netral bisa mendapatkan sanksi hingga memecat kepala desa dari jabatannya.

Menurut Dia, pemecatan kepada Kades tersebut, tentu saja dilakukan sesuai dengan hasil penyelidikan terkait kasus tak netralnya. Penyelidikan kasus pilkada di sini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada pelanggar yang prosesnya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait