Tak Netral, Kades Bisa Diberhentikan

Tak Netral
Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Tetapi, sampai saat ini dirinya mengaku bahwa Pemkab Serang belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Serang, atas pelanggaran netralitas yang dilakukan para kepala desa.

“Bupati dan Saya juga belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Serang. Jadi, kami tidak tahu isi suratnya apa, jenis pelanggarannya apa maupun saksinya apa. Kalau sudah masuk tahapan kampanye, Pemkab Serang tidak punya hak untuk menghukum ASN maupun kepala desa, yang punya hak itu bawaslu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Apabila surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Serang sudah diterimanya, kata Rudy, akan diteliti terlebih dahulu, serta dibahas lebih lanjut dan detail saat rapat internal Pemkab Serang.

BACA JUGA: Netralitas ASN Pelanggaran Tertinggi, Rilis Bawaslu Provinsi Banten Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Nanti hasilnya biasanya akan ada pilihan sanksi untuk kepala desa yang terbukti tidak netral, dan Bupati Serang yang akan menentukan sanksi mana yang akan diberikan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait