SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Serang sebesar Rp4.100.000. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi para pekerja di bawah naungan PT Resik Indah Lestari (RIL).
PT RIL merupakan pihak kedua atau vendor yang menyalurkan pegawainya untuk bekerja di Mall of Serang (MoS). Diketahui para pekerja tersebut menerima gaji tidak sesuai dengan UMK Kota Serang.
Maka dari itu, sejumlah pegawai yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang.
Supervisor PT RIL Hapipi menjelaskan, hampir satu tahun ini upah atau gaji yang diterima pegawai dengan lingkup pekerjaan sebagai jasa bersih-bersih di MoS mengalami penurunan. Bahkan, jauh dari besaran UMK Kota Serang, berkisar Rp4.100.000.
“Sekarang ini kami hanya menerima gaji sebesar Rp2.900.000 per bulan, dipotong BPJS dan lain-lain Rp100.000, jadi kami terima bersihnya cuma Rp2.800.000 per bulan,” katanya, Rabu (19/6/2024).