Gaji Tak Sesuai UMK, Pekerja Laporkan Perusahaan ke Disnakertrans

UMK
KANTOR: Kantor Disnakertrans Kota Serang, Kamis (19/6/2024). (CRDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

“Makanya, kami lapor ke Disnaker, karena tidak ada respon dari vendor (PT RIL),” sambungnya.

Hapipi mengaku pada awalnya upah yang diterima oleh pekerja memang masih di bawah UMK, akan tetapi pada saat itu masih dikatakan besar, yakni Rp3.400.000 per bulan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 100 Karyawan PT Lung Cheong Brothers di-PHK

Namun, setelah dilakukannya pergantian vendor beberapa kali. Upah yang diterima semakin menurun hingga saat ini. “Kalau waktu Covid-19, kami juga maklum. Terus ganti ke PT Claro, dan sekarang PT RIL ini gajinya makin turun jauh,” ujarnya.

Sebelumnya, dia mengaku telah melakukan upaya melalui diskusi dan pengajuan dengan PT RIL selaku pihak kedua dari manajemen MoS. Kemudian, ada kesepakatan untuk menaikkan gaji dengan catatan ada pengurangan pegawai sebanyak enam orang.

“Kami sepakati dan kami ajukan, tapi tidak ada respon. Alasannya, kontrak dengan manajemen MoS kecil, jadi gaji kami pun menyesuaikan,” tuturnya.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait