Gaji Tak Sesuai UMK, Pekerja Laporkan Perusahaan ke Disnakertrans

UMK
KANTOR: Kantor Disnakertrans Kota Serang, Kamis (19/6/2024). (CRDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Mulai dari Rp3.400.000, kemudian turun menjadi Rp3.200.000, dan turun kembali sebesar Rp2.900.000 per bulan.

“Saya sudah 13 tahun kerja di sana, tapi setiap perjanjian kontrak baru gajinya makin turun. Bukannya naik, malah sekarang dari Rp3.400.000, menjadi Rp2.900.000, itu pun kotor, karena ada potongan BPJS dan lain-lain,” tuturnya. (een)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait