17 Perusahaan Tidak Memiliki SIPPA, GP Ansor Tangsel Ngadu ke Kejati Banten

GP Ansor
Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar saat melaporkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Selasa (30/7). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangsel melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (30/7). Yang dilaporkan, ada 17 perusahaan di wilayah Tangerang diduga maling air atau tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA).

Ketua LBH GP Ansor Tangsel Suhendar mengatakan, 17 perusahaan yang dilaporkan tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

Penggunaan air bawah tanah yang tidak berizin ini tidak diketahui volume debit air yang digunakan. Sehingga berpotensi dapat merusak lingkungan. “Tentu saja ini membahayakan ketersediaan tata kelola sumber daya air,” katanya.

BACA JUGA: Kejati Banten Terima Aduan Pelanggaran Pemilu

Maka dari itu, ia meminta Kejati Banten untuk terlibat aktif dalam mendorong pemerintah daerah agar bertindak cepat mengatasi masalah penggunaan sumber daya air yang rentan disalahgunakan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait