SERANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangsel melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (30/7). Yang dilaporkan, ada 17 perusahaan di wilayah Tangerang diduga maling air atau tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA).
Ketua LBH GP Ansor Tangsel Suhendar mengatakan, 17 perusahaan yang dilaporkan tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Penggunaan air bawah tanah yang tidak berizin ini tidak diketahui volume debit air yang digunakan. Sehingga berpotensi dapat merusak lingkungan. “Tentu saja ini membahayakan ketersediaan tata kelola sumber daya air,” katanya.
BACA JUGA: Kejati Banten Terima Aduan Pelanggaran Pemilu
Maka dari itu, ia meminta Kejati Banten untuk terlibat aktif dalam mendorong pemerintah daerah agar bertindak cepat mengatasi masalah penggunaan sumber daya air yang rentan disalahgunakan.