17 Perusahaan Tidak Memiliki SIPPA, GP Ansor Tangsel Ngadu ke Kejati Banten

GP Ansor
Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar saat melaporkan 17 perusahaan di wilayah Tangerang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Selasa (30/7). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Sebagai masyarakat meminta agar Kejaksaan Tinggi terlibat aktif mendorong pemerintahan daerah untuk membuat skema pola kebijakan air, perencanaan air, dan urutan prioritas penggunaan air di Banten supaya lebih baik. Sehingga ketersediaannya bisa terjamin utamanya pemenuhan terhadap kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga banten akan air bisa terjamin,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga berharap agar Kejati Banten dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh LBH GP Ansor Kota Tangsel. “Harapannya Kejaksaan agar dapat mempelajarinya serta melakukan banyak hal dalam rangka perbaikan. Jika dimungkinkan kami berharap ada upaya hukum baik secara keperdataan maupun pidana,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan aduan dari masyarakat. Laporan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait