Tiga Hari Putusan MK Keluar, Caleg Terpilih Ditetapkan

Tiga Hari
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota DPRD setelah tiga hari dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.

Diketahui, hingga saat ini KPU Kota Serang masih masih belum melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi Calon Legislatif (Caleg) terpilih tahun 2024, hal ini lantaran masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengaku sebelumnya dirinya bersama dengan anggota KPU Kota Serang dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, telah menghadiri sidang MK dan tinggal menunggu hasil putusan.

“Kita baru sidang terakhir kemarin, tinggal nanti dalam waktu 7 sampai 10 Juni. Kita masih menunggu putusan MK, setelah putusan MK KPU Kota Serang akan segera menyampaikan anggota terpilih anggota DPRD Kota Serang,” ungkap Nanas saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Rabu (29/5/2024).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait