Visi misi ini, merupakan salah satu dokumen yang akan diperiksa kelengkapannya, apabila ternyata ada yang tidak sesuai maka ada masa perbaikan. “Ada waktu 20 hari sebelum daftar, persiapkan visi misinya, karena akan jadi salah satu dokumen yang akan kita periksa kelengkapannya apakah sudah sesuai atau belum. Jika belum sesuai, akan ada masa perbaikan,” ujarnya.
Sebagai penyelenggara Pilkada Kabupaten Serang 2024, kata Nasehudin, pihaknya terbuka apabila ada pasangan calon yang mau berdiskusi terkait penyusunan visi misi.
Karena, visi misi yang dibuat harus berbentuk dokumen dan diupload ke aplikasi Silon. “Karena, sekarang ini era digitalisasi maka visi misi harus berbentuk dokumen yang nantinya di upload ke aplikasi Silon. Kita membuka ruang konsultasi, bagi mereka yang sekiranya belum paham,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Litbang Kabupaten Serang Agus Firdaus mengatakan.