SERANG — Jubaedi warga Kampung Cigabus, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mendapat penolakan saat mengklaim Jaminan Kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab disebut BP Jamsostek Cabang Serang.
Jubaedi menuturkan, dirinya telah mengajukan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan sebagai ahli waris dari kedua tuanya yang telah meninggal, di mana orangtuanya merupakan peserta aktif. Namun setelah melengkapi berkas dan wawancara, lima bulan kemudian sejak Mei 2024, baru mendapat berkas penolakan lewat pesan WhatsApp.
Dalam surat tertanggal 5 Juli 2024, disebutkan bahwa orang tua ahli waris atas nama HJ Hunaenah, disimpulkan bahwa peserta di daftarkan dalam keadaan sakit dan/atau tidak bekerja atau tidak melakukan kegiatan ekonomi.
“Saya telah mengurus sudah lama sejak pertengahan Maret, dan mendapat penolakan, saya sudah menunggu hampir lima bulan,” katanya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (14/10).