Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan Kades berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode.
RAJEG — Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Badan Desa
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.