Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, mendapatkan kendaraan yang digunakan untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 2025.
SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, mendapatkan kendaraan yang Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Bawaslu Kabupaten Serang
PSU Kabupaten Serang, Juara Bertahan Wajib Waspada
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang No.02 Zakiyah-Najib wajib waspada. Kemenangan 70 persen di Pilkada Serentak 2024 lalu, belum tentu bisa diraih kembali pada pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar 19 April mendatang. Lawannya, paslon No.1 Andika-Nanang kali ini akan mati-matian untuk merebut kemenangan.
Andika-Nanang vs Zakiya-Najib, Duel Ulang Rp 50,6 M
Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang harus menggelar duel ulang pada 18 April mendatang. Paslon No.1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna akan kembali bertarung melawan palson No.2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dalam pemilihan suara ulang (PSU) yang bakal menghabiskan uang Rp 50,6 miliar.
PKB Targetkan 70 Suara Menangkan Andika-Nanang
DPC PKB Kabupaten Serang berharap, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat berjalan dengan demokratis, tanpa adanya campur tangan dari pihak yang mengatasnamakan intuisi negara.
Pemkab Serang Tegaskan, Safari Ramadhan Tak Ada Unsur Politik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan, tidak ada unsur politik pada agenda Safari Ramadhan, hanya sekedar untuk bersilahturahmi dengan masyarakat.
Masa Tenang, Rawan Politik Uang
Politik uang menjadi fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masa tenang menjadi hari yang paling rawan politik uang untuk mempengaruhi pemilih. Pada hari tenang tiga hari menjelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang, Minggu 24 hingga Selasa 26 November, Bawaslu Kabupaten Serang memperketat pengawasan.
Desk Pilkada Bantu Ciptakan Situasi Kondusif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk desk Pilkada untuk membantu menciptakan situasi yang kondusif saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang pada Rabu 27 November 2024.
Tak Netral, Kades Bisa Diberhentikan
Kepala Desa (Kades) dituntut netral dalam Pilkada Serentak ini. Lantaran, jika terbukti memihak kepada salah satu pasangan calon maka bisa berakibat pemberhentian dari jabatannya.
Pikada Kabupaten Serang, Dua Calon Saling Lapor, Kades Jadi Sasaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyebutkan pada masa kampanye ini tim kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 dan 02 saling lapor.
Dua Sedang Ditangani, Bawaslu Kabupaten Serang Terima 11 Laporan Pengaduan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah menerima sebanyak 11 laporan dugaan tindak pidana pelanggaran sejak Jumat 4 Oktober 2024.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.