Berita, Serang

Pemkot Serang Kaji Penghapusan BPHTB bagi MBR

Mulai Desember 2024, pemerintah pusat akan memberlakulan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Pembangunan Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, hal tersebut tertuang pada surat keputusan bersama dengan tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Serang

Reaslisasi PBB Kota Serang Baru 29,87 Persen

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada semester satu tahun 2024 di Kota Serang baru mencapai 29,87 persen. Hal ini menjadikan PBB sebagai capaian paling rendah, dibandingkan realisasi pendapatan pajak lainnya.

Serang

Pajak BPHTB Nol Persen Pengaruhi PAD

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menilai pemberlakuan nol persen Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada konsumen perumahan bersubsidi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Serang

REI Minta Perda BPHTB Nol Persen

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banten Real Estate Indonesia (REI) meminta Pemkot Serang untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Peraturan Daerah (Perda) mengenai rumah subsidi yang tidak dikenai pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.