Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengumumkan Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024. Penerimaan dana kampanye tersebut dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah mengumumkan Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Dana Kampanye
Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp 109 Miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga di Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penerimaan serta pengeluaran dana kampanye mereka.
Dana Kampanye Pilkada 2024, Mad Romli-Irvansyah Paling Besar
Calon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Pilkada Kabupaten Tangerang tiga paslon sudah melaporkan saldo awal.
Dana Kampanye PKB Kabupaten Tangerang Rp1 Juta
Ada hal aneh dalam laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta pemilu. Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tangerang yang mencantumkan dana awal kampanye di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) hanya Rp1 juta.
Dana Kampanye Parpol: Laporan Kurang Lengkap, Banyak yang Dikembalikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima laporan awal dan kampanye (LADK) dari partai peserta pemilu. Namun, ada laporan dana kampanye dikembalikan usai dilakukan pemeriksaan.
Aplikasi Sistem Dana Kampanye Belum Maksimal
Masuk ke aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Sistem tersebut hingga Sabtu (6/1), belum bisa digunakan maksimal.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.