Banten, Keuangan, Serang

Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya. Bila tidak maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

Serang

Perusahaan Harus Bayarkan THR H-7 Lebaran

Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana Putra, meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk karyawannya satu pekan sebelum Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriyah atau H-7.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.