Berita, Serang

Mulai Oktober, Gaji Pegawai Pemkot Serang Akan Dikelola Bank Banten

Terhitung mulai 1 Oktober 2024, Bank Banten akan mengelola penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer di Pemkot Serang. Hal itu dilakukan sejalan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Bank Banten dengan BPKAD dan Bapenda Kota Serang.

Serang

Pemkot Serang dan Bank Banten Teken MoU RKUD

Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai teknis pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Jumat (5/7).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.