Wali Kota Serang, Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kota Serang, Selasa (25/3). Hal itu dilakukan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja berjalan sesuai aturan.
SERANG — Wali Kota Serang, Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kota Serang, Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Disnakertrans Kota Serang
Hari ini Pemkot Serang Bahas UMK Tahun 2025
Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah selesai membahas mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.905.119. Kenaikan UMP Banten sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
PT RIL Sepakati Naikan Upah Pegawai
PT Resik Indah Lestari (RIL) akhirnya menyepakati menaikkan upah para pekerja jasa bersih-bersih atau cleaning service yang bekerja di Mall of Serang (MoS).
Karyawan Diminta Lapor ke Disnakertrans Provinsi
Setelah melakukan penelusuran terkait laporan adanya ketidaksesuaian upah yang diterima oleh puluhan karyawan PT Resik Indah Lestari (RIL), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang meminta para karyawan melaporkan secara langsung kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.
Soal Upah Pegawai, Manajemen MoS Mangkir Dipanggil Disnakertrans
Manajemen Mall of Serang (MoS) mangkir pada saat dipanggil Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, terkait persoalan upah sejumlah pekerja.
Terkait Tak Sesuainya Gaji Pegawai, Disnakertrans Akan Panggil Manajemen MoS
Disnakertrans Kota Serang menindaklanjuti laporan mengenai 24 pegawai yang menerima gaji tidak sesuai sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Gaji Tak Sesuai UMK, Pekerja Laporkan Perusahaan ke Disnakertrans
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Serang sebesar Rp4.100.000. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi para pekerja di bawah naungan PT Resik Indah Lestari (RIL).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.