Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat akan melanjutkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2025 ini. Sehingga, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih guna merehabilitasi 50 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat akan Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: DPKPP Lebak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.