Pemkab Serang mengambil alih secara sepihak 12 perumahan di Kabupaten Serang atas desakan dari masyarakat perumahan tersebut. Karena ke-12 perumahan itu telah ditinggalkan pengembang serta tidak menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemkab Serang yang menjadi kewajibannya.
SERANG — Pemkab Serang mengambil alih secara sepihak 12 perumahan di Kabupaten Serang atas desakan dari masyarakat Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: DPRKP Kabupaten Serang
Satu Fasilitator Rutilahu Diberhentikan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang memberhentikan salah satu fasilitator yang menangani Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
12 Perumahan Belum Serahkan Aset Tempat Pemakaman Umum
Ada sebanyak 12 dari 38 perumahan di Kabupaten Serang, yang belum menyerahkan aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Pemkab Serang. Padahal, mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2022 itu bahwa, pengembang wajib menyediakan lahan untuk TPU sebelum melakukan pembangunan perumahan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.