Sebanyak 744 pemilih di Kabupaten Serang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 317 pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak masuk pada data pemilih. Hal itu berdasarkan Hasil pleno Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan, yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
SERANG — Sebanyak 744 pemilih di Kabupaten Serang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan 317 pemilih Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: DPSHP
KPU Lebak Tetapkan 1.053.415 DPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 27 November 2024. Jumlahnya yakni sebanyak 1.053.415 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 540.353 orang dan pemilih perempuan 513.062 orang.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.