Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyebutkan, dalam pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) masing-masing wilayah, dan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyebutkan, dalam pembuatan Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: eKTP
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.