Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Serang sebesar Rp4.100.000. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi para pekerja di bawah naungan PT Resik Indah Lestari (RIL).
SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Serang sebesar Rp4.100.000. Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Hapipi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.