Hukum, Tangerang

Wanita Penusuk Penjaga Toko Baju di Karawaci Divonis 15 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap Nada Diana (43). Ia terbukti telah membunuh penjaga toko pakaian, Resy Ariska (43) di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin, 1 April lalu. Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subchi Eko Putro  menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.