Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap Nada Diana (43). Ia terbukti telah membunuh penjaga toko pakaian, Resy Ariska (43) di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin, 1 April lalu. Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subchi Eko Putro menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
KOTA TANGERANG -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap Nada Diana (43). Ia Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Hukum Pidana
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.