Serang

ASN Boleh WFH Pasca Libur Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang, boleh melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah usai libur lebaran Idul Fitri 2024, dengan ketentuan hanya dua hari yang terhitung dari Selasa 16 April dan Rabu 17 April serta maksimal 50 persen yang diperbolehkan.

Banten, Keuangan, Serang

Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya. Bila tidak maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.