Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti 72 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Kejari Serang, Tembong, Kota Serang, Rabu (17/7). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti 72 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: incracht
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.