Serang

Kejari Blender Barang Bukti Kejahatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti 72 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Kejari Serang, Tembong, Kota Serang, Rabu (17/7). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.