Inspektorat Kota Serang diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari kerja untuk membuat daftar atau inventarisir dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang hilang.
SERANG — Inspektorat Kota Serang diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari kerja untuk membuat daftar atau Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: inventarisir
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.