Menjelang penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten. Memusnahkan barang bukti dari 92 perkara pidana umum (Pidum), yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, di Kantor Kejari Serang, Tembong, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada Jumat (27/12).
SERANG — Menjelang penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten. Memusnahkan barang bukti Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Kecamatan Cipocok
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.