Pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Namun, Pemkab Tangerang masih menunggu instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan tindak lanjut dari putusan kenaikan upah.
TIGARAKSA — Pemerintah pusat sudah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Kemnaker
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.