Banten, Keuangan, Serang

Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya. Bila tidak maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.