Aturan soal kenaikan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen sudah ditetapkan pemerintah. Aturan kenaikan pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Untuk pelaksanaan kebijakan itu, Pemkot Tangsel masih menunggu aturan di bawahnya.
SERPONG—Aturan soal kenaikan pajak hiburan dari 40 sampai 75 persen sudah ditetapkan pemerintah. Aturan kenaikan Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Ketua PHRI Tangsel
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.