Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) diempat Tempat Pemilihan Suara (TPS). Keempat TPS tersebut yakni TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, TPS 24 Kelurahan Sepang Kecamatan Taktatakan, dan TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.
SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) diempat Tempat Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Serang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.