Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menyebutkan, banyak warga yang membangun rumah di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Padahal itu secara aturan tidak diperbolehkan, karena masuk pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
SERANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menyebutkan, banyak warga yang membangun Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: KP2B
Lahan Pertanian Harus Dipertahankan, Kabupaten/Kota Diminta Patuhi RTRW
Lahan pertanian di Banten terus tergerus. Berubah menjadi kawasan perumahan dan bisnis. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) di Banten mencapai 123.216 hektare.
Lahan Sawah Dilindungi Berkurang Menjadi 5.000 Hektare
Lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Serang berkurang sekitar 5 ribu hektare. Penyebabnya, banyaknya sawah yang telah beralih fungsi menjadi industri maupun perumahan.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.