Berita, Pilkada, Tangerang

Dana Kampanye Paslon Dibatasi, Maksimal Rp 109 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pembatasan dana kam­panye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berlaga di Pilkada 2024. Setiap paslon diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan seluruh penerimaan serta penge­luaran dana kampanye mereka.

Berita, Pilkada, Tangerang

KPU Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Masa Kampanye Pilkada 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabu­paten Tangerang, Muhamad Umar, secara resmi mene­tapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Ke­putusan yang bertujuan me­mastikan bahwa seluruh ke­giatan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.