Inspektorat Kota Serang diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari kerja untuk membuat daftar atau inventarisir dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang hilang.
SERANG — Inspektorat Kota Serang diberikan waktu selama dua bulan atau 60 hari kerja untuk membuat daftar atau Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: LHP
BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek di DPUPR
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menemukan kejanggalan pada pekerjaan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, diduga adanya kelebihan pembayaran.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.