DPRD bersama Pemprov Banten menseriusi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) khususnya limbah medis, melalui Raperda Limbah B3. Tak hanya itu, DPRD juga merevisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan.
SERANG — DPRD bersama Pemprov Banten menseriusi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) khususnya limbah Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: limbah medis
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.