Berita, Lebak

50 RTLH akan Dibangun Pemkab Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) setempat akan melanjutkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di tahun 2025 ini. Sehingga, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih guna merehabilitasi 50 unit rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lebak

Rp3 Miliar untuk Bangun 150 Rumah Tidak Layak Huni

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) telah menganggarkan Rp3 miliar untuk membangun 150 rumah tidak layak huni (RTLH) dengan program bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) tahun 2024.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.