Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dari tiga partai politik (parpol) terancam tak bisa dilantik. Sebab, 11 anggota dewan terpilih dari tiga parpol itu belum setorkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas akhir penyerahan LHKPN, Jumat 2 Agustus 2024.
TANGERANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang terpilih hasil Pemilu Legislatif Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: M Nawa Said
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.