Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
BANTENEKSPRES.CO.ID, PONTIANAK — Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Mafia
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.