Politik

Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan, mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut serta mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hal itu berdasarkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.