Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan, mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut serta mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hal itu berdasarkan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan, mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut serta Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: mantan koruptor
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.