Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan dari 48 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Kamis, 7 September 2024.
TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan dari 48 perkara yang telah memperoleh Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Musnahkan Barang Rampasan
Kejari Musnahkan Barang Rampasan 141 Tindak Perkara, Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari tindak pidana umum (Tipidum). Pemusnahan dilakukan usai adanya ketetapan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atas perkara tindak pidana.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.