Lebak

Retribusi Sampah Pasar Tak Disetor ke Kas Daerah

Retribusi pelayanan sampah pada sejumlah pasar di Kabupaten Lebak diduga tidak disetorkan ke rekening umum kas daerah (RKUD). Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024 menyebutkan, retribusi yang tidak disetorkan ke RKUD sebesar Rp34 juta lebih.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.