Lebak

278 Ormas di Lebak Tak Berizin

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 278 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Lebak belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar atau izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Lebak

Kesbangpol Kabupaten Lebak Awasi Ormas di 13 Kecamatan

Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas). Bahkan, tahun 2024 ini telah mengagendakan pengawasan ormas yang ada di 13 kecamatan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.