Pemerintah mencatat, hingga 30 April 2024 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun.
SERANG — Pemerintah mencatat, hingga 30 April 2024 penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: pajak kripto
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.