Sektor pariwisata akan terpukul. Pemerintah menerapkan pajak hiburan hingga 40 persen. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang mengaku, keberatan dengan adanya kebijakan naiknya pajak hiburan SPA dan panti pijat sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen.
SERANG — Sektor pariwisata akan terpukul. Pemerintah menerapkan pajak hiburan hingga 40 persen. Perhimpunan Hotel dan Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Pajak SPA
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.