Pj Bupati Tangerang Andi Ony menerbitkan SE tentang pengaturan ketentuan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan usaha hiburan.
TANGERANG — Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony menerbitkan surat edaran, tentang pengaturan ketentuan jam Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Panti Pijat
Pajak Hiburan, SPA dan Panti Pijat 40 Persen, Gerus Pariwisata
Sektor pariwisata akan terpukul. Pemerintah menerapkan pajak hiburan hingga 40 persen. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang mengaku, keberatan dengan adanya kebijakan naiknya pajak hiburan SPA dan panti pijat sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.