Hukum, Lebak

Guru Agama Pelaku Pencabulan Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menjatuhkan vonis 5 tahun  penjara terhadap AG pelaku pencabulan terhadap Mawar (7) nama samaran yang merupakan anak didiknya dibangku kelas 1 di salah satu SD Negeri di Kecamatan Cimarga, Lebak.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.